JPU KPK Jelaskan Soal Rp2,8 Miliar dan Dua Senpi yang Disita dari Rumah Topan Ginting

JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api (senpi) yang disita dari rumah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, saat penggeledahan.
Kedua objek sitaan tersebut diketahui tidak dicantumkan JPU dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (19/11/2025) lalu.
Penyidik KPK sempat menggeledah rumah Topan Ginting yang berlokasi di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz No. 212, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua senpi berupa satu pistol jenis Bareta lengkap dengan tujuh butir amunisi serta satu airsoft gun laras panjang beserta dua pak amunisinya.
Saat diwawancarai awak media seusai sidang pemeriksaan saksi kasus suap dua proyek jalan di Sumut yang menjerat Topan dan Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JPU enggan menjelaskan alasan uang dan senpi tersebut tidak dicantumkan dalam dakwaan.
“Nanti kita lihat persidangan lah, jangan sekarang. Nanti kita lihat dulu persidangan,” ucap JPU Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (26/11/2025) sore.
Ia mengaku tidak mengetahui saat ini senpi milik Topan berada di mana. Namun Eko mengatakan uang Rp2,8 miliar yang disita dari rumah Topan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Kalau senpi kurang tahu di mana, bukan kewenangan kami. Karena di dalam berkas perkara kalau tidak salah senpi itu tidak ada. Kalau uang Rp2,8 miliar memang masuk dalam daftar barang bukti,” katanya.
Terkait kemungkinan uang Rp2,8 miliar itu dikembalikan kepada Topan jika terbukti hanya menerima suap Rp50 juta sebagaimana dakwaan, Eko menegaskan hal tersebut akan dilihat melalui fakta persidangan.
Baca Juga: Topan Ginting Cs Didakwa Terima Suap Proyek Jalan Rp50 Juta–Rp1,4 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui
“Nanti kita lihat perkembangan persidangan. Belum tahu uang itu uang apa,” ujarnya.
Diketahui, Topan didakwa menerima uang suap senilai Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Rasuli didakwa menerima uang sejumlah Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Kemudian, Heliyanto selaku PPK 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, yang merupakan terdakwa lainnya, didakwa menerima suap sebanyak Rp1,4 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh dua rekanan, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Uang tersebut untuk menggerakkan Topan Ginting Cs agar memilih PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran 2025, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas jeratan pasal tersebut, Topan Cs terancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (hm16)






















