9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jelang Sidang Putusan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Achiruddin: JPU Seperti Dukun

Medan, MISTAR.ID

Jelang sidang pembacaan putusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijadwalkan digelar Senin (30/10/2023) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Achiruddin Hasibuan menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dukun.

Hal tersebut dikatakan Achiruddin melalui Penasihat Hukumnya (PH), Joko Pranata Situmeang, kepada Mistar, Selasa (24/10/2023). Joko juga mengatakan, JPU tidak berhasil membuktikan bahwa kliennya terbukti melakukan tindak pidana.

“JPU menghadirkan 20 saksi, tapi yang pada faktanya tidak ada 1 saksi pun dan alat bukti maupun ahli yang dapat diperoleh keyakinan untuk membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” katanya.

Baca juga:Dua Terdakwa dari PT ANR Divonis Bebas, Begini Kata Achiruddin Hasibuan

Selanjutnya, menurut Joko, saat ini JPU ragu dengan dakwaannya yang dituduhkan kepada mantan polisi itu. Joko mengklaim, JPU mengarang-ngarang dalam membuat dakwaan.

“Bahwa entah apa yang membuat JPU saat ini ragu terhadap dakwaannya. Padahal jelas dan nyata JPU pada dakwaannya menyebutkan adanya yang bernama Zupang yang di mana diperintahkan oleh terdakwa (Achiruddin) untuk mengangkut minyak solar,” bebernya.

Namun, Joko menyesalkan lantaran dalam replik JPU justru menyalahkan kliennya yang tidak menghadirkan Zupang di dalam persidangan. Kata Joko, seharusnya JPU yang menghadirkan Zupang untuk pembuktian, bukan terdakwa.

Baca juga:Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, JPU Ajukan Banding

“Seolah-seolah pembuktian dari terdakwa, padahal justru JPU yang membuktikan dakwaannya apakah benar terdakwa memerintahkan bernama Zupang atau tidak,” ujarnya.

Joko pun mempertanyakan kepada pihak kejaksaan apa alasan seolah tergesa-tergesa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk di persidangkan.

“Sejatinya jika JPU ragu menerima berkas perkara dari pihak kepolisian atau belum yakin melimpahkan berkas perkara di sidangkan di pengadilan, kenapa harus tergesa-gesa menyidangkan perkara a quo di pengadilan?” ucapnya.

Baca juga:Achiruddin Hasibuan Dihukum 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Padahal, diterangkan Joko, yang bernama Zupang tidak pernah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa benar ada memerintahkan Zupang sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan JPU.

“Namun, JPU sanggup mengatakan bahwa terdakwa telah memerintahkan bernama Zupang tersebut untuk melakukan pengangkutan minyak solar, tanpa ada keterangan dari Zupang sendiri menyatakan demikian,” sesalnya.

Lantas, Joko pun menyebut, JPU seolah seperti dukun yang bisa meramal dan menebak semua yang dikatakan adalah suatu hal yang benar.

Baca juga:Sidang Tuntutan Kasus Penimbunan Solar Ilegal Achiruddin Hasibuan Digelar Pekan Depan

“Terlihat di sini bahwa JPU seperti dukun atau penegak hukum yang memiliki kekuatan melebihi suatu batas kemampuan yang tidak dimiliki penegak hukum yang lain maupun manusia di muka bumi ini,” sebutnya.

Untuk itu, Joko menyatakan menolak seluruh isi dakwaan JPU yang dituduhkan kepada kliennya dan juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan dalam nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles