9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dihukum 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan, Achiruddin dan Kuasa Hukum akan Berdiskusi

Medan, MISTAR.ID

Usai divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus penganiayaan, penasihat hukum (PH) dan terdakwa Achiruddin Hasibuan belum menyatakan banding atas putusan tersebut. Keduanya mengatakan pengajuan upaya hukum banding tersebut belum diputuskan, karena harus didiskusikan terlebih dahulu.

“Nanti saya bicarakan dulu dengan PH kita, ya,” ujar Achiruddin kepada wartawan di PN Medan saat amar putusan selesai dibacakan di ruang sidang Cakra 4, Selasa (26/9/23) kemarin.

Joko Pranata Situmeang yang merupakan PH terdakwa Achiruddin pun mengatakan hal yang serupa.

“Mungkin nanti kita akan diskusi dengan terdakwa, dengan klien kita. Mungkin semua keputusan pada klien kita, pada terdakwa, jika terdakwa mengajukan banding, kita akan mengajukan banding. Kalau kami hanya menyampaikan pendapat kepada klien,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan pertama subsider. Namun, sambung Joko, kliennya dikenakan dakwaan kedua subsider, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP.

“Waktu persidangan Ahli Pidana Pak Mahmud Mulyadi, mengatakan bahwa Pasal 335 ayat (1) KUHP itu, walaupun ada senjata sesuai dengan pertimbangan Majelis adalah senjata. Selama ada senjata, tapi tidak ada kata-kata, tidak ada narasi ancaman, itu belum sempurna,” jelasnya.

Walaupun begitu, menurut Joko putusan Majelis Hakim tersebut sudah merupakan pencapaian yang bagus.

Baca Juga : Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, JPU Ajukan Banding

Kemudian, ia pun mempertanyakan soal pembayaran restitusi (ganti rugi) yang dikenakan kepada kliennya. Karena, kata Joko, pengenaan restitusi tersebut berbeda putusannya dengan anak terdakwa Achiruddin, yakni Aditiya Abdul Ghany Hasibuan.

“Terkait restitusi, kemarin itu di perkaranya Aditya (anak terdakwa) dikatakan restitusi tentang perbaikan mobil, tapi di persidangan kita dikatakan restitusikan tentang perobatan. Jadi kita belum tahu ini, angka Rp52 juta ini dari mana,” tukasnya.

Achiruddin Ikhlas

Terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan mengeklaim bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar. Begitu pun, dia mengaku ikhlas dengan putusan Majelis Hakim yang memenjarakan dirinya selama 6 bulan.

Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan pasca sidang pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan yang digelar di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

“Ya kan, sama-sama kita sudah tahu di persidangan. Sama-sama kita sudah lihat di persidangan dari awal sampai akhirkan. Apa yang didakwakan itu sebenarnya tidak ada, tapi saya tetap dihukum,” ujarnya.

Baca Juga : Achiruddin Hasibuan Dihukum 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Selanjutnya, dia pun mengeklaim bahwa di persidangan JPU tidak bisa membuktikan bahwa dirinya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan.

“Tidak masalah, kita ikhlas, ya. Nanti apa langkah berikutnya kita akan pikirkan. Tapi, biar kawan-kawan tahu yang mengikuti persidangan dari awal sampai akhir tidak ada yang bisa dibuktikan oleh mereka, tapi saya tetap dihukum, tidak masalah,” ucap Achiruddin.

Achiruddin pun mengaku sedih karena dihukum, padahal dirinya merasa tidak melakukan apa yang didakwakan oleh JPU. “Pasti sedihlah,” pungkasnya. (deddy/hm24)

 

 

Related Articles

Latest Articles