12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Dua Terdakwa dari PT ANR Divonis Bebas, Begini Kata Achiruddin Hasibuan

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa dari PT Almira Nusa Raya (ANR) dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Edy dan Parlin telah divonis bebas dari tahanan beberapa waktu lalu.

Melihat hal tersebut, terdakwa mantan polisi, Achiruddin Hasibuan yang merupakan rekanan dari Edy dan Parlin melalui Penasihat Hukum (PH) nya memberikan komentar menohok.

“Nah, kemarin kan sudah kita lihat dan sudah baca di media, bahwa terdakwa dari PT ANR  tidak terbukti terkait (kasus) solar bersubsidi itu,” ungkap Joko kepada mistar.id, Jumat (13/10/23).

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, JPU Ajukan Banding

Joko pun berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak tebang pilih dalam memutuskan kasus ini. Ia menyatakan, jika 2 terdakwa yang berperan besar dalam kasus ini saja bisa bebas, maka kliennya juga harus bebas.

“Jadi, harapan kita putusan seperti itu juga, yaitu tidak terbukti bersalah (dibebaskan) dari kasus tersebut,” terangnya.

Ditegaskan Joko, apabila kliennya divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka terdakwa dan tim PH akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca juga: Newsroom: Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan

Ia juga mencetuskan, bahwa isi dakwaan hingga replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semuanya hanya bersifat asumsi saja.

Diketahui, persidangan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret Achiruddin hingga kini masih berjalan di PN Medan.

Pekan depan, tepatnya Senin (16/10/23) sidang kembali digelar, dengan agenda pembacaan duplik (jawaban PH atas replik JPU). (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles