17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Jaringan Narkoba Madura Manfaatkan Titik Lemah Perairan Asahan Datangkan Sabu dari Malaysia

Asahan, MISTAR.ID

Tiga orang pria asal Pulau Madura berhasil diamankan dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui titik lemah di wilayah perairan bakau, tepatnya di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan kasus ini dimulai ketika Polres Asahan berhasil mengamankan salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kabupaten Bangkalan inisial NT yang baru pulang dari Malaysia dengan menumpang kapal nelayan pada tanggal 19 Oktober 2023 lalu.

“Modus operandi jaringan bandar narkoba ini melibatkan PMI yang juga berasal dari Pulau Madura. NT dihubungi rekannya dari Madura untuk membawa pulang 4 kilogram sabu,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung kepada wartawan, pada Selasa (7/11/23).

Baca juga:Istri Askeb PT SPR Laporkan Kejahatan Perlindungan Anak ke Polres Asahan

Dalam pengembangan kasus ini, Polres Asahan bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, sehingga berhasil menangkap 2 orang pria lainnya di Madura, yakni SWR (40) dan SRJ (46), keduanya warga Kabupaten Sampang.

“Kedua tersangka ditangkap di Madura baru-baru ini,” tambah Rocky.

Dia menjelaskan, peran ketiga tersangka, dimana SRJ bertindak sebagai pemilik barang yang memesan narkoba tersebut dari Malaysia. Kemudian,  menghubungi SWR untuk mencari orang yang akan mengantar sabu, hingga akhirnya barang haram itu berhasil dibawa pulang oleh NT.

Baca juga:Polres Asahan Musnahkan 6 Kg Sabu dengan Cara Direbus

“Sebelumnya, SRJ pergi ke Malaysia pada bulan September untuk bertemu dengan bandar di sana. Setelah mencari seseorang yang tepat untuk membawa narkoba pulang, mereka berkoordinasi dengan SWR dan akhirnya memilih NT yang awalnya berhasil kami amankan,” jelas Kapolres.

Rocky juga mengaku,  tantangan yang dihadapi di wilayah hukum (wilkum) nya, dimana jalur perairan dari Malaysia kerap digunakan untuk menyelundupkan narkoba. Kelemahan inilah yang sering dimanfaatkan  para imigran, termasuk PMI untuk berupaya menyelundupkan narkoba.

“Tantangan terbesar adalah garis pantai yang panjang, dan adanya banyak pelabuhan tikus, yang membuat kasus penyelundupan narkoba seperti ini beberapa kali kami amankan,” ujar Kapolres.

Baca juga:Polres Asahan Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor Terekam CCTV di Kisaran

Salah satu tersangka, NT mengakui, motivasinya membawa narkoba karena ditawari upah sebesar Rp 50 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan.

Kini para terancam dijerat dengan pasal 114, ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (perdana/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles