Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Banding Atas Vonis 20 Tahun–Penjara Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu

Mistar.idRabu, 7 Januari 2026 19.06
journalist-avatar-top
DI
jaksa_banding_atas_vonis_20_tahunpenjara_seumur_hidup_dua_terdakwa_kasus_896_kg_sabu

Dua terdakwa kasus sabu seberat 89,6 kg asal Aceh saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus sabu-sabu seberat 89,6 kg asal Aceh, Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, lolos dari hukuman mati dan divonis berbeda oleh pengadilan.

Zulfikar yang berperan sebagai penyedia kendaraan untuk mengangkut sabu tersebut divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,2 miliar subsider tiga bulan penjara. Sementara, Yafizham sebagai kurir dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menyikapi putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Dalam kasus ini, JPU diketahui menuntut keduanya dengan hukuman mati.

"Banding," ujar JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian GA Napitupulu, saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Rabu (7/1/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apa alasan pengajuan banding, Septian belum memberikan penjelasan apa pun hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi. Diketahui, majelis hakim PN Medan yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan membacakan vonis kepada Yafizham dan Zulfikar, Rabu (24/12/2025) lalu.

Hakim berkeyakinan perbuatan keduanya telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer JPU.

Kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi mengenai adanya mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara (Pelabuhan Belawan), Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Atas informasi ini, petugas BNN melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Setelah diamati, mobil itu masuk ke wilayah Kota Binjai dan petugas terus mengikutinya hingga menuju Medan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham tersebut berhenti di Jalan Asrama No. 30a, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian, petugas menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan sebanyak 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg ditemukan di bagasi.

Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing yang saat itu tengah berhenti tepat berada di depan mobil BMW yang dirinya kemudikan.

Seketika, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam mobil Mercedes Benz. Sementara Zulfikar sendiri ditangkap karena sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.

Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp1 miliar.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN