Friday, July 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Putuskan Sengketa Lahan di Kolang Dimenangkan Tergugat Ahli Waris Asden Hutabarat

Mistar.idJumat, 17 Juli 2026 pukul 17.24 WIB
hakim_putuskan_sengketa_lahan_di_kolang_dimenangkan_tergugat_ahli_waris_asden_hutabarat_

Parlaungan Silalahi menyerahkan salinan putusan majelis hakim yang memenangkan perkara kepada satu ahli waris tergugat, Andreas Hutabarat. (foto: feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID - Pengadilan Negeri (PN) Sibolga memutuskan perkara sengketa lahan di Dusun Bulu Hukum, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dimenangkan tergugat ahli waris, almarhum Asden Hutabarat melalui kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi.

Gugatan Perkara perdata Nomor: 009/SK/HK/1/2026 ini didaftarkan penggugat Hanafiah yang merupakan orang tua Kepala Desa Satahi Nauli, Apriandi melalui pengacaranya Irsan Tambunan.

”Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard). Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.610.000,” demikian isi putusan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Sibolga yang diketuai, Rizal Ihutraja Sinurat dan hakim anggota, Adrinaldi, Sakirin serta serta Panitera Christy Tomy Pasaribu.

Menanggapi hasil putusan itu, pengacara tergugat, Parlaungan Silalahi didampingi salah satu ahli waris tergugat, Andreas Hutabarat, menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih kepada majelis hakim, serta panitera Pengadilan Negeri Sibolga yang sudah memberikan keadialan kepada kepada ahli waris almarhum Asden Hutabarat.

“Saat ini kami di PN Sibolga demi kepentingan untuk meminta daripada putusan nomor: 148/Pdt.G-2025/PN Sbg. Ini terkait dengan yang ada di lahan ataupun objek perkara di Dusun Bulu Hukum, Desa Hurlang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng,” ujar Parlaungan Silalahi di halaman PN Sibolga, Jumat (17/7/2026).

Parlaungan menjelaskan, beberapa bulan yang lalu telah bergulir sidang perkara Nomor: 009/SK/HK/1/2026 di PN Sibolga dan mereka telah resmi menerima hasil putusan majelis hakim yang amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

“Jadi pada saat ini kami menerima hasilnya, kami telah bersusah payah untuk memenangkan perkara ini. Ada semua berita acara ataupun mulai dari persidangan sampai pemeriksaan setempat ataupun pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Parlaungan menegaskan belajar dari perkaraka ini, bahwa keadilan itu masih ada bagi orang yang tidak mampu ataupun orang yang miskin. Keadilan merupakan hak asasi yang bersifat universal dan harus ditegakkan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Meski sering muncul pandangan bahwa hukum cenderung menguntungkan pihak yang berpunya atau ungkapan ‘tajam ke bawah tumpul ke atas’.

“Sistem hukum modern saat ini telah disediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Akses ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memungkinkan masyarakat miskin mendapatkan pendampingan pengacara secara cuma-cuma. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bermitra dengan pemerintah siap memberikan advokasi agar hak keadilan bisa diakses oleh siapa saja,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris tergugat, Andreas Hutabarat mengaku selama ini tidak percaya lagi dengan penegakan hukum, dimana terlihat orang-orang kaya atau pejabat yang memiliki kuasa dan kekuatan selalu menang dalam perkara dalam guhatan meereka.

“Tapi saat ini saya benar-benar percaya bahwa hukum itu memang masih ada di Indonesia. Ketika suatu masalah persidangan ini bisa dimenangkan oleh orang miskin seperti kami yang tidak bisa berbuat apa-apa. Terima kasih kepada PN Sibolga, majelis hakim dan panitra. Ternyata keadilan di negara ini masih ada buat orang miskin, keadilan itu ada kami rasakan di PN Sibolga,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN