Friday, July 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Kolang Tapteng, Hakim Bingung Penggugat Tak Tau Objek Perkara

Mistar.idJumat, 22 Mei 2026 pukul 21.34 WIB
sidang_lapangan_sengketa_lahan_di_kolang_tapteng_hakim_bingung_penggugat_tak_tau_objek_perkara

Sidang lapangan pemeriksaan objek perkara sengketa lahan di Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng. (foto: Feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menggelar sidang lapangan pemeriksaan objek perkara sengketa lahan di Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (22/5/2026).

Gugatan Perkara perdata Nomor: 009/SK/HK/1/2026 ini didaftarkan penggugat Hanafiah yang merupakan orang tua Kepala Desa (Kades) Desa Satahi Nauli Apriandi melalui pengacaranya Irsan Tambunan.

Sementara tergugat yakni ahli waris almarhum Asden Hutabarat yakni Tillo Hutabarat, Mangihut Hutabarat dan Antonius Hutabarat yang menguasai warisan orang tua mereka didampingi pengacara Parlaungan Silalahi.

Sidang lapangan yang dipimpin Majelis Hakim, Sakirin, Rizal Sinurat dan Adrinaldi serta Panitera Christy Tomy Pasaribu itu berlangsung alot. Pasalnya, penggugat tidak tau dimana batas-batas objek lahan perkara yang digugat, sehingga hakim sempat merasa jengkel dan kebingungan.

Terlihat penggugat dan pengacaranya berkali-kali berdebat dan saling berbeda pendapat terkait lokasi lahan yang digugat mereka. Oleh Majelis Hakim juga berkali-kali meminta penggugat dan pengacaranya untuk berunding guna memastikan letak atau objek lahan yang diperkarakan.

"Mohon penggugat dan pengacaranya saling berkoordinasi dulu agar kita dapat memastikan dari para pihak dimana objek yang diperkarakan," ujar hakim mengingatkan.

Sementara itu, dari pihak tergugat terlihat dapat dengan lancar menunjukkan batas-batas lahan mereka yang digugat penggugat.

"Saya pastikan yang mulia, bahwa yang menanam sawit di atas lahan ini adalah saya setelah diwariskan almarhum orang tua saya," ujar Tillo Hutabarat, salah satu tergugat.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum tergugat, Parlaungan Silalahi menilai, objek perkara yang digugat oleh penggugat bukanlah terletak di Desa Satahi Nauli, namun terletak di Desa Hurlang Muara Nauli.

"Artinya, perlu kami tegaskan pada saat ini bahwa Dusun Buluh Hukum itu berada di wilayah Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng, bukan di wilayah Desa Satahi Nauli," katanya.

Parlaungan menuturkan, pada kesempatan ini telah dilaksanakan daripada pemeriksaan tempat terhadap objek daripada perkara.

Pemeriksaan tempat itu, lanjutnya, apakah ada objek perkara itu, kemudian Majelis Hakim memastikan daripada objek perkara itu yang dipersengketakan oleh penggugat dengan para tergugat.

Kemudian, Majelis Hakim PN Sibolga telah melaksanakan daripada pemeriksaan tempat, yaitu di atas tanah daripada ahli waris, daripada almarhum Asden Huta Barat.

"Bahwa para tergugat telah menunjukkan batas-batas tanah ataupun mata angin batas objek perkara itu. Jadi dalam hal ini, kami yakin dan percaya kepada Majelis Hakim PN Sibolga dapat menegakkan keadilan siapa sebenarnya pemilik sah terhadap objek sengketa itu," ucapnya.

Menurutnya, dari persidangan lapangan yang ia saksikan, tanpa bermaksud mengomentari dalil-dalil gugatan penggugat, tetapi fakta yang sebenarnya setelah selesai pemeriksaan tempat, ada terdapat empat surat keterangan.

"Empat surat keterangan itu dikeluarkan oleh Kades Satahi Nauli. Artinya, perlu kami tegaskan pada saat ini bahwa Dusun Buluh Hukum itu berada di wilayah Desa Hurlang Muara Nauli, bukan di Desa Satahi Nauli," katanya.

Ia menjelaskan, hal itu perlu harus diluruskan, karena pihaknya telah berkonfirmasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Oemerintah Kabupaten Tapteng terkait dengan peta wilayah, bahwa Dusun Bulu Hukum itu masih masuk ke wilayah administratif Desa Hurlang Muara Nauli.

"Jadi itu harus kita perjelaskan kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Kolang. Jadi pemeriksaan tempat telah selesai berjalan dengan baik dan nyaman, tidak ada gangguan ataupun berupa tindak pidana yang lain di lokasi objek ini," ujarnya.

Parlaungan mengaku yakin dan percaya kepada Majelis Hakim PN Sibolga bahwa keadilan itu harus ditegakkan. Tidak ada artinya perbedaan antara orang kaya dengan orang miskin.

"Jadi kami harap kepada Majelis Hakim mempercayakan bahwa keadilan itu berada di para tergugat keturunan almarhum Asden Butabarat," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN