Enam Santriwati Diduga Korban Pelecehan Pengasuh Pondok Tahfidz di Sei Mencirim Dijadikan Saksi oleh Polisi

Tersangka AM diboyong ke Polrestabes Medan. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AM, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati N.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan pihaknya juga hanya menerima satu laporan polisi dalam kasus ini. "Korbannya cuma satu yang melapor," ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Disinggung soal beberapa santriwati lainnya yang diduga mengalami pelecehan, Dearma mengatakan bahwa mereka dijadikan saksi. "Yang lain tidak buat LP, namun jadi saksi," katanya.
Ia menyebut sedikitnya 6 orang santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan bersaksi atas kasus tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Ada enam santriwati yang kita jadikan saksi," ucapnya
Sebelumnya diberitakan, salah satu Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim dirubuhkan warga, Minggu (4/1/2026) malam. Aksi itu dilakukan setelah pengasuh pondok berinisial AM diduga mencabuli santriwati berinisial N.
Selain dugaan tindak pidana tersebut, pondok tahfidz itu juga disebut tidak mengantongi izin operasional. Kepala dusun setempat mengaku pihak pengelola pondok tidak pernah melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut.
























