Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Enam Santriwati Diduga Korban Pelecehan Pengasuh Pondok Tahfidz di Sei Mencirim Dijadikan Saksi oleh Polisi

Mistar.idJumat, 9 Januari 2026 17.44
journalist-avatar-top
AS
enam_santriwati_diduga_korban_pelecehan_pengasuh_pondok_tahfidz_di_sei_mencirim_dijadikan_saksi_oleh_polisi

Tersangka AM diboyong ke Polrestabes Medan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AM, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati N.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan pihaknya juga hanya menerima satu laporan polisi dalam kasus ini. "Korbannya cuma satu yang melapor," ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Disinggung soal beberapa santriwati lainnya yang diduga mengalami pelecehan, Dearma mengatakan bahwa mereka dijadikan saksi. "Yang lain tidak buat LP, namun jadi saksi," katanya.

Ia menyebut sedikitnya 6 orang santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan bersaksi atas kasus tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Ada enam santriwati yang kita jadikan saksi," ucapnya

Sebelumnya diberitakan, salah satu Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim dirubuhkan warga, Minggu (4/1/2026) malam. Aksi itu dilakukan setelah pengasuh pondok berinisial AM diduga mencabuli santriwati berinisial N.

Selain dugaan tindak pidana tersebut, pondok tahfidz itu juga disebut tidak mengantongi izin operasional. Kepala dusun setempat mengaku pihak pengelola pondok tidak pernah melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN