Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Eks Kepala BPHL Sumut Jadi Tersangka Korupsi Kayu Siosar, Negara Rugi Rp4,1 Miliar

Mistar.idRabu, 14 Januari 2026 15.48
journalist-avatar-top
AH
eks_kepala_bphl_sumut_jadi_tersangka_korupsi_kayu_siosar_negara_rugi_rp41_miliar

Tersangka KS saat diamankan Kejari Karo. (foto:Humas Kejari Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Mantan atau eks Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara (Sumut) berinisial KS (59) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo atas pemberian izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada perorangan di kawasan agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, Selasa (14/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Renhard Harve membenarkan penahanan eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut tersebut. KS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar hukum terkait pemberian izin akses SIPUHH kepada perorangan di kawasan agropolitan Siosar, Kabupaten Karo.

Kasus ini berawal pada tahun 2002 silam. Saat itu, lahan Siosar ditetapkan menjadi kawasan agropolitan berdasarkan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara. Atas penetapan tersebut, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo pada tahun 2003.

“Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara juncto SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang Pelepasan Kawasan Hutan, sehingga secara sah Siosar dinyatakan sebagai aset milik Pemkab Karo,” ucap Renhard.

Meski telah ditetapkan sebagai kawasan agropolitan, BPHL Wilayah II Sumut yang merupakan bagian dari Kementerian Kehutanan justru menerbitkan izin akses SIPUHH terhadap kawasan agropolitan Siosar kepada perorangan pada periode 2022 hingga 2024, meski bukan kewenangannya.

“Pemkab Karo sebelumnya juga telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan terkait permohonan agar penerbitan izin akses SIPUHH dihentikan. Namun faktanya, izin akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumut,” katanya.

Diketahui, kawasan agropolitan Siosar merupakan aset Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo. Sesuai ketentuan, kawasan tersebut tidak dapat dikeluarkan izin akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan atau penebangan kayu.

Akibat penerbitan izin akses SIPUHH oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumut, PHAT BS melakukan penebangan kayu jenis pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton. Sementara itu, PHAT HHM melakukan penebangan kayu jenis pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.195.460.115 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penebangan kayu di kawasan agropolitan Siosar milik Pemkab Karo pada periode 2022 hingga 2024.

“Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan di Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung mulai 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-01/L.2.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026,” tuturnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN