Dua Pria Diciduk Polisi saat Transaksi Sabu di Sibolga Selatan

Dua pria yang diduga sebagai pengedar dan pembeli diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: Dokumentasi Humas Polres)
Tapteng, MISTAR.ID
Dua pria yang diduga sebagai pengedar dan pembeli berhasil diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga.
Kedua pelaku berinisial AJP, 50 tahun, dan EH, 39 tahun, ditangkap saat bertransaksi di kawasan Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (25/5/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap para terduga pelaku.
“Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sedang bertransaksi dalam tindak pidana narkotika,” ujar AKP A.M. Purba, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram serta barang bukti lainnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
A.M. Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga. (hm25)




















