Dua Pria di Batu Bara Ditangkap Polisi, Positif Amphetamine saat Gerebek Sarang Narkoba

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara. (Foto : Satresnarkoba Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Dua pria di Kabupaten Batu Bara ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dalam operasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu (20/5/2026) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Sg (28), seorang petani warga Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dan Za (24), buruh bangunan warga Dusun III Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Keduanya diamankan tidak jauh dari kediaman Sg setelah polisi melakukan penggerebekan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk batang ganja seberat 11,11 gram yang disimpan di dalam plastik kresek. Selain itu, polisi juga mengamankan lima alat hisap sabu atau bong, empat bungkus plastik klip kosong, dua pipet berbentuk sekop, dua mancis, serta enam bilah pisau.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap kedua pelaku dan hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Ia menegaskan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba yang digelar tersebut akan terus dilakukan secara terus menerus sebagai wujud komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Arifin, Kamis (21/5/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
























