11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Dua dari 3 Berkas Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan Dinyatakan Lengkap

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara memastikan kalau berkas tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lengkap atau P21. Berkas itu yakni, kasus penganiayaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

“Ya benar, 2 berkas (penganiayaan dan BBM) yang menyeret AKBP AH sudah dinyatakan lengkap,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/23).

Kata Hadi, rencananya penyidik secepatnya mengirim tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan. “Rencananya besok dikirim,” ujarnya.

Baca juga: Berkas Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Diterima Kejatisu, Tim Lakukan Penelitian

Lanjutnya, Achiruddin juga terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. “Kalau yang gratifikasi berkasnya belum lengkap,” kata dia.

Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik masih melakukan proses penyidikan. “Kalau TPPU belum, masih proses penyelidikan,” sebut Hadi.

Diketahui, Achiruddin menyandang 3 status tersangka. Mantan KBO Direktorat Res Narkoba Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Kemudian menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya dan ikut membantu operasional dagang BBM ilegal.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dapat Rp7,5 Juta per Bulan dari Gudang Solar Ilegal

“Sudah (jadi tersangka 3 kasus),” kata Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, Senin (12/6/23) malam.

Teddy menerangkan, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6/2023). Sementara, untuk kasus TPPU, Teddy mengaku masih mendalaminya.

“Selain AKBP AH, penyidik juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang Edy bersama pekerjanya bernama Parlin,” ujarnya.

Baca juga: Berkas Banding AKBP Achiruddin Hasibuan Telah Dikirim ke Mabes, Polda Sumut Tunggu Hasil Sidang

Teddy menambahkan, ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.

“Peran AH ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55 KUHPidana,” tukasnya. (saut/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles