Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

DPO Kasus Narkoba Asal Medan Ditangkap di Karo

Mistar.idRabu, 11 Februari 2026 pukul 19.55 WIB
dpo_kasus_narkoba_asal_medan_ditangkap_di_karo

Para tersangka saat diamankan bersama barang bukti. (foto: dok Polres Tanah Karo/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap Holmes Purba, daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang dihimpun Mistar, Rabu (11/2/2026), Holmes ditangkap pada Senin (9/2/2026) lalu di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Manatan, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah rumah.

Saat ditangkap, Holmes bersama empat pelaku lainnya, diantaranya Irwansyah Ginting, 43 tahun, warga Jalan Masjid, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Kemudian, Hery Sanjaya Surbakti, 34 tahun, warga Pajak Pancur Batu, Jalan Pelita II, Desa Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu, Ijon Fraindi Purba, 35 tahun, warga Desa Mardinding Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo dan Theo Pranata Perangin-angin, 25 tahun, warga Jalan Rakoetta Brahmana Pajak Singa, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Penggerebekan itu berlangsung pada Senin malam sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapatkan informasi dari masyarakat. Awalnya, polisi melakukan penangkapan di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Manatan, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Dari Gang Mananta ini, 1 paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram. Lalu, 1 buah kaca pyrex yang didalamnya ada sisa bakaran diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 gram, 1 plastik klip berisikan pecahan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau kombinasi merah muda dengan berat 0,19 gram.

Kemudian, 2 buah cartridge vape berisikan liquid/cairan diduga narkotika dengan berat 15,23 gram, 1 buah pod yang terpasang 1 buah cartridge terdapat sisa pembakaran liquid/cairan diduga mengandung narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya.

Setelah dari Gang Mananta, polisi melakukan pengembangan di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Tengguli, Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah tempat tinggal Irwansyah Ginting alias si Kancil. Di Lokasi ini, polisi menyita satu paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,99 gram dan 1 buah penutup gorden terbuat dari plastik berwarna emas.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mistar membenarkan terkait adanya penangkapan itu. Ferry menyebut kasus tersebut sedang didalami Polres Tanah Karo.

“Iya benar, kalau tidak salah penangkapannya pada Senin. Kasusnya masih ditangani Polres Tanah Karo,” ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN