Divonis 1,5 Tahun, Korban Penggelapan Rekanan Pemkab Deli Serdang Siapkan Gugatan Perdata

pemilik CV Rizky Amanda, Syafruddin Habibi. (Foto: Dok. Purwadi)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Meski pemilik CV Rizky Amanda, Syafruddin Habibi alias Kakek, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan, Purwadi Gunawan mengaku belum puas.
Ia berencana melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang sekitar Rp300 juta yang diduga digelapkan terdakwa.
Purwadi merupakan korban dalam perkara yang melibatkan Syafruddin, rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Ia menyebut vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang dialaminya.
Meski demikian, Purwadi tetap menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dan majelis hakim yang telah memproses perkara tersebut hingga putusan.
“Kalau kecewa ya kecewa, hukumannya ringan tidak sesuai uang saya yang diambilnya. Tapi pun saya juga berterima kasih kepada Pak Hakim dan Jaksa yang telah menjalankan proses sidang dalam perkara ini. Ya mudah-mudahan si Kakek ini mendapat efek jera di dalam penjara,” ujar Purwadi Gunawan, Kamis (22/10/2026).
Ia berharap hukuman tersebut dapat membuat Syafruddin jera dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Namun, proses hukum pidana yang telah menghasilkan putusan itu bukan akhir dari perjuangannya.
Purwadi memastikan akan menempuh jalur perdata setelah perkara pidana selesai, terutama untuk memperjuangkan uang yang menurutnya belum dikembalikan oleh terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim PN Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Syafruddin Habibi alias Kakek. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (20/10/2026).
Hakim Ketua, Sulaiman, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya," ucap Sulaiman saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang. Usai membacakan putusan, hakim juga mengingatkan terdakwa melalui penasihat hukumnya mengenai hak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.










































