Thursday, October 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Divonis 1,5 Tahun, Korban Penggelapan Rekanan Pemkab Deli Serdang Siapkan Gugatan Perdata

Mistar.idKamis, 22 Oktober 2026 pukul 21.14 WIB
divonis_15_tahun_korban_penggelapan_rekanan_pemkab_deli_serdang_siapkan_gugatan_perdata

pemilik CV Rizky Amanda, Syafruddin Habibi. (Foto: Dok. Purwadi)

Saat ditanya mengenai sikap terhadap putusan, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Dalam sidang tersebut, Syafruddin mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Lubuk Pakam.

JPU Eva Santa Rosa Sitepu mengaku puas dengan putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan.

"Sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan beberapa waktu lalu, tidak ada berubah," kata Eva.

Dalam perkara ini, Purwadi sebelumnya menggunakan jasa CV Rizky Amanda milik Syafruddin untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Setelah pekerjaan proyek selesai dan dana dicairkan, Syafruddin disebut mengambil uang dari bank, tetapi tidak menyerahkan bagian Purwadi yang nilainya sekitar Rp300 juta. Karena beberapa kali ditagih tanpa mendapat penyelesaian, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum hingga berujung pada putusan pidana.[]

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN