16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Dijadikan Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Siap Hadapi Proses Hukum

Jakarta, MISTAR.ID

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya.

Dirinya beranggapan, penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih tidak tepat.

“Jika advokat harus dilapor karena membela kliennya, semua profesi pengacara terancam,” sebut Kamaruddin, pada Kamis (10/8/23).

Baca juga: Sebar Berita Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka

Kamaruddin menjelaskan, pernyataannya itu terlontar ketika membela kliennya, eks istri Kosasih, Rina Lauwy. Dirinya juga memastikan akan menghadapi proses hukum.

Dia juga menyampaikan, tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Ini karena upaya praperadilan dinilai tak semata-mata berhasil.

Dirinya mengaku siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri, serta membenarkan sudah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka agar hadir pada Kamis (10/8/23). Hanya saja Kamaruddin tak bisa datang dan meminta diundur hingga Senin (14/8/23).

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan, Diduga Menista Agama

“Dari dulu saya paling siap, karena kemarin itu dikirim surat pemanggilan berbarengan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Besok saya ada tugas di daerah, jadi hari Senin datang,” katanya.

Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat menyangkut kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Kosasih.

Penasihat hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo menyerahkan beberapa barang bukti pada pihak Kepolisian, seperti video, undangan ke media massa untuk konferensi pers dan vonis persidangan terkait perceraian.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Atas Putusan MA Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs

Duke mengatakan, tidak benar tudingan Kamaruddin terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp 300 triliun. Dia juga menegaskan, tudingan kliennya mempunyai banyak istri gaib dianggap bohong.

Dalam kasus ini, Kamaruddin dipersangkakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jonto pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. (mi/hm16)

Related Articles

Latest Articles