25.2 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan, Diduga Menista Agama

Medan, MISTAR.ID

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penistaan agama.

Sebagai pelapor, Persada mengatakan, pengacara yang sempat menangani perkara kematian Brigadir Josua Hutabarat dilaporkan atas perkataannya di sebuah channel YouTube.

“Kita melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dengan nomor laporan STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara,” kata dia usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Rabu (26/7/2023) sore.

Baca juga: Kejari Medan Tahan Youtuber Kasus Penistaan Agama

Persada yang merupakan Ketua DPD Partai Ummat Medan menjelaskan, di video YouTube itu, Kamaruddin bercerita bertemu dengan orang-orang dan membahas soal Panji Gumilang. Orang-orang yang ditemuinya itu meminta agar Panji Gumilang untuk dihukum.

Masih Persada, kemudian pengacara itu pun menanyakan kenapa harus dihukum karena mengatakan Al-Qur’an adalah perkataan manusia. Lantas Kamaruddin bertanya apakah orang-orang tersebut pernah mendengar tuhan berbicara?

Atas ucapannya itu, kata Persada, Kamaruddin diduga menistakan agama karena sempat mempertanyakan kenapa apabila Al-Qur’an merupakan perkataan manusia.

Baca juga: Pelaku Penistaan Agama di Medsos Ingin Dapat Penghasilan Lewat Konten

“Karena mengatakan Al-Qur’an itu adalah perkataan manusia, emangnya kalau perkataan manusia kenapa. Memangnya kau pernah dengar Tuhan berbicara atau Elohim berbicara. Ini yang kita ambil poinnya menyatakan bahwa pernah bicara sama Tuhan,” kata dia.

Ia berharap, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan seperti ucapan Kamaruddin. “Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2,” tambah dia. (Saut/hm17)

Related Articles

Latest Articles