15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Pelaku Penistaan Agama di Medsos Ingin Dapat Penghasilan Lewat Konten

Medan, MISTAR.ID

Penistaan agama melalui unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel mengantarkan Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, meringkuk di balik jeruji besi. Hingga hari ini pelaku masih menjalani pemeriksan intensif di Satreskrim Polrestabes Medan, pasca ditangkap tim yang melakukan patroli siber, Jumat (11/11/22).

“Masih diperiksa,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Tengku Fathir Mustafa, Minggu (13/11/22).

Fathir mengatakan, selain melakukan penistaan agama, Rudi juga dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Ke Poldasu Terkait Dugaan Penistaan Agama

“Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten Youtube. Kemudian tim dari Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Sunggal,” jelasnya.

Fathir mengatakan, terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Dari keterangannya kepada petugas, motif pelaku melakukan itu untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya.

“Dari hasil penyelidikan, yang kami temukan sampai saat ini baru satu video yang menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian,” ungkapnya.

Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Pria Penista Agama Melalui Unggahan di Medsos

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Pada unggahannya di akun Tiktok Tiktok Hidayah Mualaf Channel, Rudi Simamora menyebut ingin menguliti Allah. Dalam video berdurasi 1 menit 3 detik tersebut, Rudi menjadi pengisi suara. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles