14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Sebar Berita Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang pernah menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Josua Hutabarat, ditetapkan menjadi tersangka. Perkaranya adalah soal berita hoax dana capres Rp300 triliun. Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar, Rabu (9/8/23).

Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin 7 Agustus 2023 dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber. Kamaruddin diduga melanggar pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan, Diduga Menista Agama

Perkara ini berawal dari laporan yang dibuat Dirut PT Taspen, ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta, Senin (5/9/2022) dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Pada saat membuat laporan, Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo menyerahkan barang bukti berupa video, putusan persidangan terkait perceraian dan undangan konferensi pers.

“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar,” katanya. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles