16 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Hari Ini Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Jakarta, MISTAR.ID

Hari ini, Senin (14/8/23), Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bakal menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Dijadwalkan Kamaruddin akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Sebelumnya Kosasih melaporkan Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lalu mengambil alih laporan dimaksud.

Sebelumnya, Kamaruddin mengatakan, siap menjalani pemeriksaan. Hanya saja dia menilai, penetapan tersangka tidak tepat karena posisinya membela kliennya. “Sebagai warga negara yang baik, saya siap hadir,” sebut Kamaruddin, pada Kamis (10/8/23).

Baca juga: Dijadikan Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Siap Hadapi Proses Hukum

Martin Lukas Simanjuntak selaku koordinator tim pembela dan bantuan hukum Kamaruddin menyampaikan, beberapa organisasi advokat dan sipil siap melakukan pembelaan. Menurutnya, penetapan tersangka itu sebagai upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat.

“Apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan tugas profesi dalam membela  kliennya, Rina Lauw, dan secara materi bisa dipertanggungjawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat,” tandasnya.

Dia menjelaskan, sesuai pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jika tak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Ini juga dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2003.

Baca juga: Sebar Berita Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan gelar perkara pada awal Juli 2023, maka Kamaruddin diputuskan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagai tersangka terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong,” paparnya.

Ini bermula dari cuplikan videonya yang beredar di media sosial (medsos). Di video itu, Kamaruddin menyatakan, adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Kosasih sebagai modal kampanye Bakal Calon Presiden (Bacapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan perempuan simpanan. (tmp/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles