Dihadirkan Jadi Saksi, Ini Pengakuan Adik Mutia Pratiwi Korban Pembunuhan


Sidang kasus pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar. (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Adik Mutia Pratiwi alias Shela yang menjadi korban pembunuhan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Rabu (21/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Ia bernama Dinda, yang sebelumnya turut diperiksa Kepolisian kasus kematian kakaknya.
Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang menanyakan kepada saksi terkait uang yang diberikan terdakwa Joe Frisco kepada keluarganya. Ia mengaku tidak melihat langsung, namun belakangan diberitahu ibunya, yang juga menjadi saksi.
"Waktu penyerahan uang duka Rp100 juta itu, saya tidak ada di rumah dan saya mengetahuinya dari ibu yang mengatakan uang itu untuk membantu keluarga,” kata Dinda.
Kemudian Rinto menanyakan perasaan saksi terkait uang itu, sebab sebelumnya ibunya saat diperiksa cenderung menerima dengan alasan telah mengiklaskan kepergian korban.
Dinda mengklaim tidak akan menerima uang itu, jika penyerahannya di hadapannya langsung. "Takut kakak (korban-red) sedih kalau uang itu diterima," ujarnya.
Saat dimintai keterangan, Dinda menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan luas. Meskipun begitu, ia juga terlihat menangis selama masa persidangan.
Sekedar informasi, seorang warga menemukan jasad korban pada Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo. Penemuan itu kemudian disampaikan ke Kepolisian setempat, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Joe Frisco terlibat dalam kematian korban. Dari perkembangan, Polisi berhasil mengungkap kronologi jasad korban sampai ditemukan di Kabupaten Karo.
Hingga akhirnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Joe Frisco, dan dua orang anggota Polisi bernama Hendra Purba dan Jefri Siregar. Seluruh tersangka kini menjalani persidangan dengan berkas terpisah di PN Pematangsiantar. (gideon/hm25)