Saturday, July 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Cabuli Anak di Dalam Kedai, Polisi Tangkap Pria Lansia di Asahan

Mistar.idJumat, 22 Mei 2026 pukul 18.16 WIB
diduga_cabuli_anak_di_dalam_kedai_polisi_tangkap_pria_lansia_di_asahan

Pelaku saat diamankan di Polres Asahan. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial SL, 65 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.

Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari call center 110 dari warga, di mana saat itu rumah pelaku sudah dikepung masyarakat yang geram.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora mengatakan peristiwa itu terungkap ketika nenek korban curiga dan mendatangi cucunya yang tak kembali pulang setelah disuruh belanja ke warung/kedai milik pelaku.

“Nenek korban curiga cucunya kok belum pulang-pulang. Kemudian disusul ke rumah pelaku dan dilihatnya sendiri korban sedang dicabuli di dalam kedai milik pelaku,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (22/5/2026).

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan namun korban baru dapat diamankan pada Senin (18/5/2026).

“Korban saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangan,” ucapnya.

Polisi kini menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang perlindungan anak atas perbuatan pelaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN