Bobol Sekolah dan Curi Motor, Residivis di Labuhanbatu Kembali Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu. (foto:istimewa/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus pencurian sekaligus yang melibatkan pelaku utama yang sama. Tersangka yang sebelumnya ditangkap karena mencuri sepeda motor, mengaku juga terlibat dalam pembobolan sekolah dasar dan pencurian belasan unit laptop.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid tim opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasus Pertama: Curi Sepeda Motor Honda CRF
Kejadian terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Emplasemen, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban berinisial SG (43) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF BK 5174 AML yang sebelumnya diparkir di ruang tamu. Saat diperiksa, kaca dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Akibat pencurian itu, pihak PT IV Regional I Kebun Rantau Prapat mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.
Tim Opsnal dipimpin IPDA M. Purba berhasil menangkap tiga pelaku di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni S (49) warga Kampung Baru Bilah Barat, SP (47) warga Medang Deras Kabupaten Batu Bara, dan AS (54) warga Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Motor hasil curian ditemukan di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, dan langsung disita sebagai barang bukti.
Kasus Kedua: Bobol Sekolah, Curi 11 Chromebook
Dari hasil interogasi, pelaku S mengaku pernah mencuri di SD Negeri 114620 Perkebunan Beranggir, Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 07.15 WIB.
Dalam aksi tersebut, pelaku membobol jendela ruang kepala sekolah dan membawa kabur 11 unit laptop Chromebook merk Acer. Kerugian sekolah ditaksir mencapai Rp165 juta.
Berdasarkan LP/B/804/VII/2025/SPKT/Res-Labuhanbatu/Polda Sumut, tim melanjutkan penyelidikan. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, tim Opsnal Pidum menangkap dua pelaku di Desa Kampung Baru, Bilah Barat. Satu pelaku lainnya kembali ditangkap di Kota Stabat, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit Chromebook Acer, 1 obeng, dan 1 unit tang.
Pelaku Ternyata Residivis
Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda mengungkapkan bahwa pelaku utama, Supriadi, merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus pencurian di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.
“Setelah kami amankan dalam kasus pencurian sepeda motor, pelaku juga mengaku pernah membobol sekolah dan mencuri laptop. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti,” ujarnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















