Agen PMI Ilegal Asal Siantar Didakwa TPPO di PN Medan


Terdakwa Gita Rubyanah saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kota Pematangsiantar, Gita Rubyanah, diadili atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/5/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, menyebut bahwa Gita didakwa melanggar Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 71 jo. Pasal 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi mencurigai tiga orang yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Kualanamu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa ditangkap oleh Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 saat hendak memberangkatkan dua orang korban,” ujar Erning dalam persidangan di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Dua korban yang hendak diberangkatkan adalah Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati. Keduanya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia di Malaysia.
Menurut JPU, Gita Rubyanah menanggung seluruh biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, dan keperluan keberangkatan lainnya. Gaji sebesar Rp5,2 juta dijanjikan kepada para korban, namun akan dipotong setiap bulan sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan terdakwa.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu, 4 Juni 2025 mendatang. (deddy/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kepergok Curi Sepeda Motor, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga