12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

9 Bulan Buron, Terpidana Penipuan Rp2,7 Miliar Ditangkap Tim Tabur

Medan, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengamankan buronan terpidana kasus penipuan sebesar Rp2,7 miliar, Sentana Charlie.

Terpidana Sentana ditangkap untuk dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yaitu penjara selama 3 tahun. Sentana dibekuk usai 9 bulan lamanya menjadi buronan setelah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu menerangkan, terpidana diamankan di sekitaran Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (7/11/23).

“Informasi dari Tim Tabur, terpidana Sentana saat itu sedang makan. Ketika diamankan, terpidana Sentana berlaku kooperatif,” ungkap Yos A Tarigan melalui seluler.

Baca Juga : JPU Kejatisu Tuntut Pidana Mati Kurir Ganja Seberat 135 Kg

Dijelaskan Yos, sebelum menangkap terpidana, Kejari Medan telah memanggil Sentana untuk melakukan eksekusi putusan kasasi MA. Namun, Sentana tak menggubris panggilan tersebut. “Terpidana akhirnya dimasukkan dalam DPO Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan lamanya terpidana menjadi buronan hingga akhirnya diamankan,” jelasnya.

Selanjutnya, Sentana diserahkan kepada tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

“Seorang tersangka, terdakwa, ataupun terpidana ditetapkan DPO, maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi. Itu sebabnya, kita selalu mengimbau agar menyerahkan diri. Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” terangnya.

Di persidangan pada tahun 2019 lalu, dikatakan Yos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Sentana supaya dihukum penjara selama 3,5 tahun.

Baca Juga : Tim Tabur Kejari Samosir Tangkap Buronan DPO Terpidana Kasus Pengancaman

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Sentana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Tak terima dengan putusan tersebut, JPU pun langsung melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA dalam putusannya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada Sentana. MA meyakini Sentana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan JPU, yaitu Pasal 378 KUHP.

Ikhwal Kasus

Kasus ini bermula pada Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di tahun 2016 lalu, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law alias Acuan oleh teman kerjanya, yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor, Malaysia.

Related Articles

Latest Articles