Baca Juga :Â 9 Tahun Buron, DPO Kejati Jambi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Sergai
Saat itu, Harianto Law alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.
Kemudian, Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terpidana Sentana sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerja sama dengan terdakwa.
Saat itu Sentana juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt). Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp2.720.000.000. Namun, pesanan minyaknya tak kunjung diterima. (deddy/hm24)