13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Wakil Ketua MK Ditenggat MKMK 2 Hari Pilih Gantikan Anwar Usman

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditenggat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam 2 hari untuk memilih Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/23).

Anwar Usman telah dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Baca juga : Langgar Etik Berat, MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

“Hakim tergugat terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim tergugat,” tegas Jimly.

Sidang dipimpin oleh Majelis yang terdiri dari Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Related Articles

Latest Articles