14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

2 Kurir Sabu dan Ekstasi Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh PT Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 20 kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir, Erwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik, tetap dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hakim Tinggi Medan yang diketuai Made Sutrisna menilai terdakwa Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba, berdasarkan putusan banding Nomor 1502/PID.SUS/2023/PT MDN.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 882/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut,” jelas hakim seperti tertulis dalam putusan yang terlampir di laman SIPP PN Medan seperti dilihat Mistar, Jumat (17/11/23).

Baca Juga: Sampai Desember 2023, Disperindag Sumut Buka Pasar Murah Setiap Jumat dan Sabtu

Sementara itu, Baslin Sinaga selaku Ketua Majelis Hakim terhadap Atik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba, seperti tercantum dalam putusan nomor 1503/PID.SUS/2023/PT MDN.

Hakim Baslin menguatkan putusan PN Medan Nomor 883/Pid.Sus/2023/PN Mdn dengan tetap menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Atik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cituan alias Atik oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Baca Juga: Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Sebelumnya, pada tingkat PN Medan, terdakwa Atik dan terdakwa Iwan divonis penjara selama seumur hidup Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Tak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa pun mengajukan banding ke PT Medan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles