Uang Rp3 Miliar Diduga Digelapkan Karyawan, Vilmei Alami Trauma

Vilmei dalam media sosial miliknya. (Foto: Instagram @Vilmei/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Kreator konten Meicy Villia alias Vilmei mengungkapkan dampak emosional yang dirasakannya setelah mengetahui adanya dugaan penggelapan uang dan aset oleh salah satu karyawannya.
Kasus tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Vilmei juga mengaku mengalami masalah kepercayaan karena orang yang diduga terlibat merupakan karyawan yang selama ini telah ia percaya dan anggap sebagai bagian dari keluarga.
Vilmei menyebut kejadian tersebut membuatnya mengalami trauma dan trust issue. Bahkan, ia sempat terpikir untuk meninggalkan profesinya sebagai kreator konten. "Trauma banget, trust issue banget jadinya. Parah," ujar Vilmei saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, kemarin malam.
Menurut Vilmei, kerugian yang dialaminya bukan hanya berasal dari uang yang diduga diambil. Bisnis brand miliknya juga disebut terdampak akibat adanya dugaan sabotase terhadap harga produk.
Besarnya kerugian dan tekanan yang muncul dari kasus tersebut sempat membuat Vilmei ingin berhenti menjadi konten kreator. Namun, ia akhirnya memilih untuk melanjutkan aktivitasnya dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran.
"Gemas jujur. Aku tadi sudah mau pensiun (jadi konten kreator), tapi gak jadi," ucapnya.
Vilmei berusaha tidak terus larut dalam tekanan akibat persoalan tersebut. Ia memilih untuk bangkit dan kembali fokus bekerja agar dapat melewati situasi yang sedang dihadapinya.
"Ambil happy-nya saja ya, kita ambil happy-nya saja lah. Kalau distresin pasti pusing, tapi ya sudahlah langsung bangkit saja buat pembelajaran ke depannya," katanya.
Ia juga menegaskan dirinya tidak ingin terlalu fokus pada upaya membalas pihak yang diduga merugikannya. Menurut Vilmei, energi yang ada lebih baik digunakan untuk kembali membangun bisnis dan mencari pemasukan.
Kasus tersebut turut mengungkap dugaan pengambilan aset kantor oleh tersangka. Vilmei mengatakan, sejumlah ponsel milik kantor diduga dibawa pulang pada malam hari. Ponsel tersebut disebut memiliki akses ke sejumlah akun miliknya.
"Jadi ternyata dia itu ngambil HP kantor malam-malam tuh dia ngambil HP kantor yang ada akun-akun aku, dibawa pulang sama dia," jelas Vilmei.
Ia menilai tindakan tersebut dilakukan di luar tugas dan tanggung jawab tersangka sebagai karyawan.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, pihak Vilmei masih melakukan audit untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penggelapan tersebut.






















