Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Usai PHK Massal, PT Yihong Novatex Indonesia Buka Lembaran Baru Rekrut Tenaga Kerja

journalist-avatar-top
Kamis, 10 April 2025 10.36
usai_phk_massal_pt_yihong_novatex_indonesia_buka_lembaran_baru_rekrut_tenaga_kerja_

PT Yihong Novatex Indonesia melakukan rekrutmen tenaga kerja bekerja sama dengan lintas pemerintahan (f:ist/mistar)

news_banner

Cirebon, MISTAR.ID

Setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.126 buruh sejak Maret 2025, PT Yihong Novatex Indonesia di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini kembali membuka lowongan kerja dan memulai proses rekrutmen ulang.

PHK terjadi setelah adanya aksi mogok kerja empat hari oleh buruh, yang memprotes pemutusan kontrak terhadap tiga rekan mereka. Manajemen menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena ketiganya tidak memenuhi standar mutu produk.

Meski demikian, PHK dilakukan melalui dialog dan disepakati oleh Disnaker Kabupaten Cirebon serta perwakilan serikat pekerja.

Kini, perusahaan membuka kesempatan kerja baru dengan seleksi yang lebih ketat, bertujuan mendapatkan SDM yang kompetitif dan sejalan dengan visi masa depan perusahaan.

Novi Hendriantro, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, membenarkan bahwa perekrutan ulang dilakukan dengan koordinasi lintas pemerintahan, mulai dari Pemkab, Pemprov Jawa Barat, hingga pusat. Sistem satu data akan diterapkan agar proses berjalan adil dan terstruktur.

Meski membuka kembali peluang bagi eks pekerja, Novi meminta semua pihak menghormati keputusan manajemen mengenai kriteria SDM.

“Kami harap semua pihak bisa menjaga kondusivitas agar peluang kerja ini benar-benar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para eks pekerja,” kata Novi Hendriantro

Perlu diketahui, aksi mogok kerja massal oleh ribuan buruh PT Yihong Novatex Indonesia dipicu oleh keputusan manajemen yang tidak memperpanjang kontrak kerja tiga karyawan.

Keputusan perusahaan yang memproduk testil dan alas kaki tersebut memicu gelombang solidaritas dari pekerja lain, yang merasa bahwa langkah perusahaan tidak adil.

Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, menjelaskan bahwa terdapat dua tuntutan utama dari para buruh dalam aksi tersebut.

Pertama, pengembalian tiga pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang. Kedua, mengangkat pekerja berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi karyawan tetap.

Firman menyebut, tuntutan tersebut mencerminkan kekhawatiran buruh terhadap kepastian kerja dan masa depan mereka di perusahaan. Ia menambahkan bahwa dinamika hubungan industrial semacam ini memerlukan pendekatan yang seimbang antara kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha.

"Namun kita juga harus melihat dari sisi manajemen. Jika ada penurunan mutu kerja, perusahaan tentu punya pertimbangan dalam mengambil kebijakan,” ujar Firman. (*/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES