Prabowo Panggil Kepala Lembaga, BRIN Siap Riset Redenominasi Rupiah

Ilustrasi redenominasi Rupiah. (foto:antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah kepala lembaga ke Istana Negara pada Senin (24/11/2025). Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terlihat tiba paling awal sekitar pukul 13.20 WIB, meski menolak memberikan keterangan kepada media.
Pada pukul 14.00 WIB, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria bersama Wakil Kepala BRIN Amarullah Octavian menyusul memasuki Istana.
Arif menyatakan pihaknya ingin menerima arahan Presiden terkait penguatan riset dan inovasi. “BRIN fokus pada penguatan riset dan inovasi untuk mendukung berbagai program strategis Presiden,” ujar Arif.
Ia menjelaskan hasil riset BRIN diharapkan dapat selaras dengan proyek strategis nasional, termasuk penyusunan regulasi. BRIN juga mendorong kolaborasi riset dengan Danantara, lembaga yang dinilai sangat strategis dalam ekosistem inovasi nasional.
“BRIN diharapkan memberi kontribusi berupa penguatan R&D untuk perusahaan-perusahaan di bawah Danantara,” jelasnya.
Selain itu, BRIN juga berupaya memberdayakan lembaga riset di daerah guna mendukung percepatan hilirisasi dan inovasi daerah. “Kami ingin periset hadir di daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan lokal,” katanya.
“BRIN juga akan berkolaborasi dengan perguruan tinggi melalui kawasan sains dan teknologi di daerah.”
Arif juga menegaskan BRIN siap meneliti rencana redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.
Saat ditanya mengenai kesiapan BRIN, ia memastikan lembaganya mendukung kajian pemerintah. “Segala isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah, Insyaallah BRIN siap memberikan rekomendasi kebijakan,” ucapnya.
Pernyataan ini disampaikan tidak lama setelah Perry tiba di Istana, memunculkan dugaan bahwa pertemuan ini juga membahas kajian redenominasi.
Sebelumnya, Perry menyatakan Indonesia membutuhkan waktu 5–6 tahun untuk menerapkan redenominasi, mulai dari penyusunan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah hingga masa transisi peredaran uang baru.
“Prosesnya perlu sekitar 5–6 tahun sejak UU diterbitkan hingga implementasi selesai,” kata Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Senin (17/11/2025).
Tahapan yang harus dilalui, antara lain:
- Penerbitan UU Redenominasi sebagai dasar hukum utama.
- Aturan transparansi harga, agar masyarakat memahami bahwa penyederhanaan angka tidak mengubah nilai barang.
- Desain dan pencetakan uang baru oleh BI.
- Masa transisi, ketika uang lama dan baru beredar bersamaan.
“Bisa beli kopi pakai uang lama atau uang baru, harganya tetap sama,” papar Perry.
Arif menambahkan bahwa BRIN telah menyiapkan sejumlah bahan diskusi terkait inovasi pangan, energi, hingga proyek strategis nasional lainnya.
“Hari ini kami memulai diskusi dengan Presiden. Kami siap berkolaborasi, termasuk dengan Danantara, untuk memperkuat penelitian dan inovasi nasional,” tegasnya. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Jagung Pipil Tembus Rp7.500 per KilogramBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















