Purbaya Sebut Redenominasi Rupiah Sepenuhnya Tanggung Jawab Bank Indonesia

Ilustrasi. (Foto: Edward Ricardo/CNBC)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tanggung jawab pelaksanaan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia (BI).
Ia menjelaskan, masuknya isu redenominasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 terjadi karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
“Kalau ada redenominasi, itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025), seperti dilansir dari Kompas.
Purbaya menuturkan, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah berdasarkan usulan BI dan telah disetujui DPR. Namun ia mengaku tidak mengetahui strategi maupun waktu implementasi redenominasi karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan bank sentral.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai rupiah.
“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2025).
Denny menyebut redenominasi sebagai langkah strategis untuk efisiensi transaksi dan penguatan kredibilitas rupiah. Ia menambahkan proses tersebut akan direncanakan secara matang melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) telah masuk dalam Prolegnas. Menurut Denny, BI akan mempertimbangkan waktu yang tepat sebelum implementasi, serta berkomitmen menjaga stabilitas rupiah selama proses berlangsung. (hm25)
BERITA TERPOPULER






















