Pencabutan Izin Perusahaan di Sumut, Ekonom: Menuju Transformasi Hijau di Tengah Ancaman PHK

Pengamat Ekonomi dari UIN Sumatera Utara, Sunarji Harahap. (Foto: Istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Kebijakan tegas pemerintah pusat dalam mencabut izin belasan perusahaan besar di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan di Sumatera Utara (Sumut) pada awal 2026 menjadi titik balik krusial bagi masa depan ekonomi daerah.
Langkah yang diambil pasca rentetan bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor ini dipandang sebagai game changer yang akan mengubah struktur pertumbuhan ekonomi Sumut secara drastis.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Sunarji Harahap, menilai arah pertumbuhan ekonomi Sumut pada 2026 akan mengalami koreksi jangka pendek, namun berpotensi menuju perbaikan yang lebih sehat.
Menurutnya, tahun ini akan menjadi masa transisi di mana pemerintah provinsi diproyeksikan mempercepat diversifikasi ekonomi keluar dari ketergantungan sektor ekstraktif.
“Fokus utama akan beralih pada penguatan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang lebih ramah lingkungan, serta pembukaan ruang bagi investasi hijau berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) maupun agroforestry,” katanya, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Ketua DPRD Sumut Nilai Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatra Langkah Strategis Selamatkan Lingkungan
Meskipun kehilangan investasi masif berisiko mengoreksi target pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan, Sunarji melihat situasi ini sebagai peluang untuk membangun model ekonomi baru yang lebih mandiri.
Hilangnya dominasi perusahaan besar memaksa daerah untuk memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengoptimalkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal agar tidak lagi bergantung pada tenaga kerja asing atau dari luar daerah.
“Situasi ini ibarat pedang bermata dua. Meski modal fisik hilang dalam jangka pendek, ketangguhan ekonomi jangka panjang justru sedang dibentuk,” ucapnya.
Menanggapi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja, Sunarji menekankan pentingnya solusi jangka pendek yang terintegrasi. Pemerintah pusat dan daerah melalui Kementerian Ketenagakerjaan serta dinas terkait wajib melakukan pendataan valid untuk mengaktivasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memastikan hak pesangon karyawan terpenuhi, skema pengalihan pengelolaan lahan kepada BUMN seperti Perhutani atau koperasi masyarakat dianggap sebagai jalan keluar yang sangat potensial untuk menyerap kembali tenaga kerja terdampak.
“Untuk meningkatkan perkembangan ekonomi ke depan, pemerintah Sumut disarankan mengambil langkah strategis berupa pengetatan syarat investasi berbasis lingkungan (green investment) dan penguatan penegakan hukum,” ujarnya.
Keseimbangan antara kebutuhan lapangan kerja dan keselamatan lingkungan harus dicapai melalui penciptaan green jobs serta kebijakan pembangunan berbasis risiko bencana.
“Dengan beralih dari pendekatan eksploitatif ke model ekonomi hijau yang inklusif, Sumut diharapkan mampu membangun ketahanan ekologi sekaligus menjaga stabilitas ‘perut’ rakyat agar bencana alam tidak lagi menjadi penghambat laju pertumbuhan ekonomi di masa depan,” tuturnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
BI Ungkap Penyebab IHSG Anjlok 8 PersenBERITA TERPOPULER




















