Ketua DPRD Sumut Nilai Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatra Langkah Strategis Selamatkan Lingkungan

Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus. (Foto: Dok. Erni/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, menilai pencabutan izin puluhan perusahaan di Pulau Sumatra oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam menata kembali pengelolaan lingkungan yang selama ini dinilai tidak terkendali.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat relevan dengan kondisi ekologis Sumatra, terutama setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November 2025.
Politikus Partai Golkar itu menilai penertiban izin usaha merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemanfaatan kawasan hutan dan penggunaan lahan yang tidak berjalan sesuai fungsi ekologis. Hal ini sebagaimana terungkap dalam audit Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Situasi ini menunjukkan bahwa pembenahan pengelolaan lingkungan tidak dapat lagi ditunda. Bencana ekologis yang berulang mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola ruang serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha, khususnya di wilayah hulu dan daerah aliran sungai,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (22/1/2026).
Ia menyampaikan, penertiban izin perusahaan yang dilakukan saat ini harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang dan menimbulkan korban di masa mendatang.
“Langkah ini krusial agar kerusakan lingkungan tidak terjadi berulang. Upaya pencegahan harus dilakukan secara serius,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penataan ulang perizinan tersebut mencakup kegiatan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dinilai berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan.
“Sumatera Utara menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena tingkat kerentanan bencana yang tinggi serta dampaknya terhadap permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ucap Erni.
Lebih lanjut, ia menekankan pencabutan izin harus disertai dengan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, serta pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan.
“Jika tidak diikuti dengan tindakan lanjutan yang konsisten, kebijakan ini berpotensi gagal memberikan manfaat nyata bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Sumut memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses evaluasi izin lahan serta pengendalian aktivitas industri yang berpotensi mencemari lingkungan hidup ke depan. (hm27)






















