Satgas PKH Tinjau Konsesi PT Gruti di Dairi Usai Pencabutan Izin Hutan oleh Presiden

Satgas PKH, Gakkum, BPHL saat mengunjungi lahan konsesi PT Gruti di Parbuluan VI Dairi.(Foto: Keri/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Gakkum, serta Badan Pengelola Hutan Lestari (BPHL) melakukan peninjauan ke lahan konsesi PT Gunung Raya Timber Industries (Gruti) di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pascapencabutan sejumlah izin pengelolaan hutan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Peninjauan tersebut dibenarkan langsung oleh Manajemen Penanggung Jawab Lapangan PT Gruti Wilayah Tele II Parbuluan, Dairi, Keri Sinaga, kepada MISTAR.ID melalui sambungan telepon dan WhatsApp, Rabu (21/1/2026).
“Hasil sementara dari peninjauan tim Satgas PKH, Gakkum, dan BPHL, PT Gruti mendapat arahan agar memperbaiki pengelolaan limbah kayu yang menutup sejumlah permukaan sungai akibat timbunan. Artinya, aktivitas PT Gruti di Wilayah Tele II tidak dihentikan dan pengelolaan multiusaha yang sedang berjalan tetap dilanjutkan,” kata Keri.
Disebutkan Keri, kunjungan tersebut diharapkan dapat menunjukkan kondisi tanaman kopi yang telah tertanam di lahan seluas 40 hektare, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan agar kegiatan multiusaha yang telah menyerap dana investasi puluhan miliar rupiah dapat terus berjalan sesuai dengan status izinnya.
“Semoga hasil kunjungan tim tersebut membawa dampak positif yang nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Keri menjelaskan bahwa PT Gruti masih diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa. “Hanya saja, ada objek-objek tertentu yang dilarang dan pekerjaan harus sesuai dengan izin SK Kementerian Kehutanan,” sambungnya, seraya mengirimkan dokumentasi kunjungan tim.
Baca Juga: IUP Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Mengaku Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga merusak kawasan hutan dan memicu banjir bandang serta longsor di wilayah Sumatera. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi kepada Presiden dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London pada awal pekan lalu.
“Berdasarkan hasil investigasi, Presiden menyetujui pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana.






















