Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra

Mistar.idKamis, 22 Januari 2026 14.20
EH
MA
dprd_sumut_apresiasi_pencabutan_izin_28_perusahaan_penyebab_banjir_di_sumatra

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatra Utara (Sumut), Yahdi Khoir Harahap, mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di Pulau Sumatra karena terbukti melanggar aturan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan tegas pemerintah pusat. Ini menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, bukan pada kepentingan ekonomi yang merusak,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo merupakan tindak lanjut dari hasil audit cepat Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana banjir dan longsor yang melanda Sumut, Sumatra Barat, dan Aceh pada akhir November 2025.

Ia menegaskan, bencana yang terjadi tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan akibat dari akumulasi degradasi lingkungan yang berlangsung lama dan dibiarkan.

“Ini harus menjadi titik balik dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah hulu dan daerah aliran sungai (DAS). Konsistensi kebijakan ini sangat penting agar tidak berhenti sebatas keputusan administratif,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut tersebut.

Ia merincikan, berdasarkan data pemerintah, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak pengelolaan kawasan hutan seluas 1.010.991 hektare. Kawasan tersebut tersebar di Aceh, Sumut, dan Sumatra Utara, dengan luasan terbesar berada di Sumut yang mencapai 709.678 hektare.

Pasalnya, selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan di sektor perkebunan, pertambangan, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dinilai melanggar ketentuan dan meningkatkan risiko bencana ekologis.

Ia menekankan, pencabutan izin harus diikuti dengan langkah lanjutan berupa penegakan hukum, evaluasi menyeluruh terhadap izin penggunaan lahan, serta pemulihan kawasan yang rusak.

“Negara harus hadir memastikan pemulihan lingkungan dan keselamatan publik. Jangan sampai perusahaan yang merusak lingkungan lolos tanpa pertanggungjawaban,” ucapnya.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, DPRD Sumut, kata Yahdi, akan mengawal proses audit izin lahan, mendorong moratorium izin baru di wilayah rawan bencana, serta memperkuat fungsi pengawasan agar kebijakan ini benar-benar berdampak bagi masyarakat dan lingkungan.

Ia memastikan Komisi D DPRD Sumut segera mengawasi ketat industri penghasil limbah, pelanggaran pengelolaan lingkungan, serta maraknya praktik penambangan karbon ilegal yang dinilai kian mengancam ekosistem Sumut.

“Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi yang merusak,” ucapnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN