OJK: Aset Asuransi Capai Rp1.195 Triliun per Maret 2026, Industri Tetap Stabil

Kepala Eksekutif Pengawas PPDDP OJK, Ogi Prastomiyono, saat memaparkan kebijakan strategis sektor keuangan. (Foto: amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan stabilitas sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDDP) tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global. Hingga Maret 2026, total aset industri asuransi nasional tercatat mencapai Rp1.195,75 triliun, tumbuh 4,38 persen secara tahunan (year-on-year).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan ketahanan industri ini ditopang oleh tingkat solvabilitas atau Risk-Based Capital (RBC) yang jauh di atas ambang batas minimum.
Berdasarkan data OJK, aset asuransi komersial mencapai Rp977,53 triliun atau tumbuh 5,64 persen. Meski secara akumulatif pendapatan premi hanya tumbuh 0,74 persen menjadi Rp88,36 triliun, industri tetap berada dalam kondisi sehat, dengan RBC asuransi jiwa di level 474,26 persen dan asuransi umum sebesar 316,32 persen.
"Tingkat RBC tersebut masih berada jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan sebesar 120 persen," kata Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK Bulanan, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan aset yang lebih tinggi, yakni 10,49 persen dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun. Program pensiun wajib bagi ASN, TNI, dan Polri menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan sebesar 11,76 persen.
OJK juga melakukan inovasi digital dengan meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi per 4 Mei 2026. Inovasi ini memungkinkan masyarakat memverifikasi status pialang secara real time guna memperkuat perlindungan konsumen.
Di sisi lain, penegakan aturan terkait permodalan terus dilakukan. Hingga Maret 2026, sebanyak 116 dari 144 perusahaan asuransi atau 80,56 persen telah memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama.
Meski secara agregat stabil, OJK tetap mewaspadai perusahaan yang memiliki masalah kesehatan keuangan. Saat ini, OJK menempatkan sejumlah entitas dalam pengawasan ketat.
"OJK saat ini tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga stabilitas dan memastikan perlindungan konsumen di sektor PPDDP tetap menjadi prioritas," ujar Ogi.
Lima Kebijakan Strategis OJK (April–Mei 2026):
OJK mencatat lima kebijakan strategis pada periode April hingga Mei 2026, yakni penundaan batas waktu laporan tahunan 2025 hingga 30 Juni 2026 untuk penyesuaian PSAK 117, penundaan kewajiban pelaporan SLIK bagi asuransi kredit dan penjaminan hingga 31 Desember 2027, penyusunan RPOJK dan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan 2026–2030, sosialisasi peningkatan kesadaran penjaminan di Provinsi Riau pada 28–29 April 2026, serta peluncuran QR Code pialang asuransi untuk meningkatkan transparansi industri.
OJK berkomitmen untuk terus mendorong kinerja industri asuransi agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























