15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Masyarakat Bisa Beli Motor Listrik Pakai Satu NIK dengan Subsidi Rp7 Juta

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menghapus 4 syarat penerimaan subsidi sepeda motor listrik guna mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Sebelumnya, kebutuhan penerima manfaat subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta sangat terbatas, yakni hanya untuk UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik mulai dari daya 450 VA hingga 900 VA.

Kondisi yang dikenakan kepada penerima manfaat subsidi sepeda motor listrik tidak meningkatkan minat masyarakat menggunakan sepeda motor listrik.

Baca juga : Kata Ridwan Kamil, Subsidi Konversi Motor Listrik Bakal Jadi Rp10 Juta

Atas dasar itu, Pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan subsidi sepeda motor listrik.

Oleh karena itu, pemerintah mengumumkan subsidi sepeda motor listrik bertenaga baterai senilai Rp7 juta dibuka untuk masyarakat dengan modal pakai satu KTP.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor listrik berbasis Roda baterai roda dua.

Related Articles

Latest Articles