Kenaikan Harga Avtur, Pemerintah Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen

Ilustrasi. (Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13 persen menyusul kenaikan harga avtur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kenaikan harga tiket tetap berada dalam rentang tersebut.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik berjadwal.
“Untuk menjaga kenaikan tiket domestik di kisaran 9-13 persen, langkah pertama adalah PPN DTP 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun per bulan untuk kebijakan tersebut. Program ini akan berlangsung selama dua bulan, sehingga total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.
“Kita berikan sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Kalau dua bulan berarti Rp2,6 triliun agar harga tiket maksimum 9-13 persen,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah menetapkan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen dan propeller 25 persen. Dengan penyesuaian ini, kenaikan untuk jet mencapai sekitar 28 persen dan propeller sekitar 13 persen.
Pemerintah juga memberlakukan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai. Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya saing industri perawatan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO).
“Tahun lalu biaya masuk spare parts sekitar Rp500 miliar. Dengan kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket domestik. Permintaan tersebut muncul setelah harga avtur mengalami kenaikan signifikan.
INACA mencatat harga avtur domestik pada periode 1-30 April 2026 naik rata-rata 70 persen, sementara untuk penerbangan internasional meningkat sekitar 80 persen dibandingkan periode Maret 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan penyesuaian diperlukan agar maskapai tetap dapat beroperasi dengan menjaga keselamatan penerbangan dan keberlanjutan bisnis.
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai tetap bisa beroperasi dan menjaga konektivitas transportasi udara nasional,” ujarnya. (hm25)






















