17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jokowi Teken Pemberhentian Firli dari Jabatan Ketua KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Firli Bahuri resmi diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Pemberhentian itu dilakukan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Keppres ditandatangani Jokowi 28 Desember 2023.

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menyebutkan, keputusan Presiden berdasarkan tiga hal. Pertama, adanya surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri. Kedua, berkaitan dengan surat keputusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjut Ari.

Baca juga: Dewas KPK Nyatakan Firli Melanggar dan Disanksi Etik Berat

Perlu diketahui,  Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK karena bertemu dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12/23).

Namun pada Jumat (22/12), Kemensetneg menyebutkan bahwa surat pengunduran Firli tidak dapat diproses Presiden karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli kemudian merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.

Sementara pada Rabu (27/12/23), atas pelanggaran yang dilakukan Firli, Dewas KPK memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles