Investor Asing Keluhkan Transparansi Bursa Indonesia, MSCI Ungkap Sejumlah Kekhawatiran

Ilustrasi investor. (Foto: Suara)
Jakarta, MISTAR.ID - Laporan MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada Rabu (24/6/2026) mengungkap masih adanya sejumlah perhatian dari investor institusional global terhadap pasar modal Indonesia, terutama terkait aspek transparansi dan struktur kepemilikan saham.
Dalam laporannya, MSCI menyebut investor internasional kerap menemui kesulitan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kepemilikan saham emiten di Indonesia. Selain itu, muncul pula dugaan adanya aktivitas perdagangan yang berlangsung secara terkoordinasi sehingga menimbulkan keraguan di kalangan pelaku pasar asing.
"Investor institusional internasional sering kali menyampaikan kekhawatiran kepada MSCI ketika mereka menghadapi ketidakjelasan yang terus-menerus dalam struktur kepemilikan saham dan mencurigai adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi," tulis pengumuman MSCI, Rabu (24/6/2026), dilansir dari detikfinance.
Menurut MSCI, kondisi tersebut membuat investor kesulitan menghitung jumlah saham yang benar-benar beredar di publik (free float). Akibatnya, mereka lebih banyak bergantung pada pergerakan harga pasar saat menyusun portofolio investasi maupun mereplikasi indeks.
"Kekhawatiran tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai jumlah saham yang benar-benar beredar (free float) dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks," tulisnya.
Sebelumnya, dalam laporan aksesibilitas pasar yang dipublikasikan pada 19 Juni lalu, MSCI telah menurunkan penilaian terhadap aspek arus informasi (information flow) Indonesia menjadi negatif. Saat itu, lembaga tersebut juga menyoroti enam isu yang dinilai masih menjadi perhatian investor asing.
Beberapa di antaranya adalah keterbatasan akses informasi emiten dalam bahasa Inggris, belum optimalnya transaksi efek berbasis valuta asing akibat keterbatasan pasar offshore dan regulasi pasar valas domestik, serta tidak tersedianya fasilitas overdraft bagi investor asing.
Selain itu, MSCI juga menyoroti aturan transfer kepemilikan saham yang hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terbatasnya fasilitas peminjaman saham dengan jangka waktu maksimal 90 hari, serta pembatasan terhadap praktik perdagangan short selling. (hm20)























