12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ini Syarat Agar Indeks Saham Syariah Tercatat di Papan Utama BEI

Medan, MISTAR.ID

Indonesia salah satu negara yang menjadi pasar investasi syariah terbesar di dunia. Saat ini, ada beragam produk pasar modal syariah seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, ETF syariah, serta produk investasi syariah lainnya yang terus dikembangkan.

Dari semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebanyak 858 saham per 13 April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan sebanyak 558 saham yang memenuhi kriteria saham syariah.

Jika seluruh saham yang tercatat di BEI dimasukkan ke dalam konstituen perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), maka saham syariah memiliki indeks tersendiri yang dinamakan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Baca Juga:Bursa Efek Indonesia Catat Investor Saham Syariah Tumbuh 367%

Dijelaskan Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut, Muhammad Pintor ISSI yaitu indeks saham yang berisi seluruh saham syariah yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan BEI.

“Saham yang masuk perhitungan ISSI ini adalah saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Setiap enam bulan sekali saham-saham yang masuk DES akan dievaluasi oleh OJK bersama dengan DSN-MUI, apakah masih memenuhi kriteria saham syariah yang ditentukan,” kata Pintor, Jumat (14/4/23).

Jika tidak, sambungnya maka saham tersebut juga akan dikeluarkan dari konstituen ISSI, atau bisa saja saham syariah bertambah jika ada saham yang sebelumnya tidak memenuhi syarat-syariah menjadi memenuhi syarat dan jika terdapat saham baru tercatat yang termasuk sebagai saham syariah.

Baca Juga:Mau Pilih Saham Syariah? Ini Kriterianya

“Beberapa syarat agar dapat tercatat sebagai saham syariah, yaitu emiten atau perusahaan publik yang menyatakan dirinya sebagai perusahaan syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, hotel syariah dan sebagainya. Untuk kriteria ini, penerbitan saham oleh emiten atau perusahaan publik tersebut harus memenuhi peraturan OJK No.17/POJK/04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

“Kedua, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Seleksi saham syariah dilakukan oleh OJK dan seleksi ini berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan dirinya sebagai perusahaan syariah,” bebernya.

Sementara itu, jika suatu saham masuk ke dalam syarat yang kedua, maka akan ada seleksi business screening. Proses ini menyeleksi perusahaan berdasarkan kegiatan usaha utamanya.

Baca Juga:Pasar Modal Syariah Indonesia Semakin Berkembang

Perusahaan yang memenuhi prinsip syariah ialah perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha utama yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perjudian dan sejenisnya, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian dan atau judi, memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan barang haram dan kegiatan lain yang bertentangan dengan prinsip syariah.

“Kriteria selanjutnya adalah perusahaan tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,” terangnya.

Selain itu, ada pula financial screening, yaitu proses menyeleksi perusahaan berdasarkan kriteria finansial. Pertama, utang berbasis bunga tidak boleh melebihi dari ketentuan yang ditetapkan. Perusahaan diwajibkan untuk memiliki total utang berbasis bunga sebesar tidak lebih dari 45% dari total aset perusahaan. Contoh utang berbasis bunga yaitu utang obligasi, utang leasing, utang bank konvensional, wesel bayar, dan utang Medium Term Notes (MTN) konvensional.

Baca Juga:Penyertaan Saham Pemkab Deli Serdang ke Bank Sumut Rp86,2 Miliar

“Kedua, total pendapatan bunga non-halal tidak boleh terlalu besar. Berdasarkan Fatwa DSN_MUI, saham dapat dikategorikan syariah apabila total pendapatan bunga dan pendapatan non-halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha, dan lain-lain tidak lebih dari 10%,” jelasnya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles