20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

PTPN2 Laporkan Puluhan Warga ke Polisi

Deli Serdang, MISTAR. ID

PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2) Tanjung Morawa bersikap tegas kepada warga yang mencoba membuat gaduh dan rusuh di lahan yang masih bagian HGU 96 Jalan Kayu Besar Kuala Namu, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Pasalnya, sejumlah warga  mengatasnamakan ahli waris Masyarakat Melayu Tanah Suguhan mengaku memiliki surat atas lahan yang ditandatangi Munar S Hamidjojo selaku Gubernur Sumut tertanggal 20 Desember 1953.

Mereka mengaku lahan seluas 176,7 yang termasuk dalam proyek pembangunan perumahan dikelola Citra seluas 306,6 hektar adalah milik mereka.

Baca Juga:Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 Digiring 6 Jaksa di PN Pakam

“Namun surat dari mereka ini cukup diragukan keabsahannya dan kita duga palsu. Kita sudah cek dan tanyakan ke Badan Arsip Nasional di Jakarta (Andrey) dan membawa bukti perbedaan tanda tangan atas nama tersebut,” kata Julisman, Tim Kuasa Hukum PTPN2 Tanjung Morawa kepada wartawan di lahan tersebut, Jumat (14/4/23).

Apalagi yang sangat menonjol, bilang Julisman, mengenai tata letak bahwa pihak Zaelani Cs berdasarkan surat yang mereka klaim atas lahan itu terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Sementara lokasi lahan yang berada di Jalan Kayu Besar ini berada di Desa Bangun Sari. “Ini kan sudah jelas berbeda tata letak objeknya,” jelas Julisman.

Atas gangguan itu, Julisman bersama Sahat Samosir dan Samsir dari Kantor Hukum Beny Harahap dan rekan yang turut didampingi Virajati dari Bidang Hukum PTPN2, mengaku telah melakukan upaya tegas dengan melaporkan sebanyak 88 orang.

Baca Juga:Disebut Pukul Warga Saat Melakukan Pembersihan Lahan, Ini Kata PTPN2 Deli Serdang

“Sebanyak 88 orang yang kita laporkan dan yang kita kenal itu Zaelani Cs,” tegas Julisman sembari menunjukan bukti lapor bernomor STTLP/B/278/IV/2023/SPKT Polresta Deli Serdang tanggal 5 April 2023 yang dilaporkan Gandawati Admaja selaku Kabag Hukum PTPN2.

PTPN2 Tanjung Morawa juga mengaku masih menunggu keputusan Mahkamah Agung mengenai gugatan perdata dari pihak Zaelani Cs. Dari hasil di persidangan awal hingga tingkat banding telah dimenangkan PTPN2. Karenanya, Julisman selaku tim kuasa hukum PTPN2 Tanjung Morawa meminta aparat hukum terkhusus Polresta Deli Serdang dapat segera mengusut mafia-mafia tanah di masyarakat. “Kami minta penegak hukum (polisi) untuk mengusut mafia-mafia tanah dan kita harapkan laporan pidana kita ini dengan cepat diproses,” harapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi mengaku akan mengecek laporan tersebut. “Kami cek laporannya ya bang,” jawab Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles