19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

DJP Sumut I Catat Penerimaan Kepatuhan Pajak Capai 100% Lebih

Medan, MISTAR.ID

Penerimaan pajak nasional tahun 2022 menembus 110,06% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp1.634,36 triliun sampai dengan tanggal 14 Desember 2022. Pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 41,93% dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Suryo Utomo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/22).

Menurutnya, kinerja perpajakan yang baik ini ditopang oleh pertumbuhan dan pemulihan ekonomi Indonesia yang baik, sisi komoditas yang meningkat, dan adanya reformasi legislasi Undang-Undang HPP.

Baca juga:Menkeu: Penerimaan Pajak Naik 41,93 Persen Jadi Rp1.634,36 Triliun

“Per 14 Desember 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil mengumpulkan penerimaan 110.16% dari target sebesar Rp1.634,36 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak juga dalam posisi yang baik sepanjang tahun 2022 dengan pertumbuhan mencapai 41,93%,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data pada hari Senin (26/12/22) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan bruto sebesar Rp35,08 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp27,54 triliun.

“Dari nilai kinerja penerimaan pajak tersebut, Kanwil DJP Sumut I mencapai 115,53% dari target penerimaan 2022,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi.

Dijelaskan Eddi, realisasi penerimaan tersebut tercatat mengalami pertumbuhan bruto sebesar 41,95% dan pertumbuhan neto sebesar 59,6% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama pada tahun 2021.

“Capaian penerimaan ini didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar yang berasal dari sektor usaha pertama Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp8,97 triliun. Kedua Industri Pengolahan sebesar Rp7,35 triliun dan ketiga kegiatan Jasa Lainnya sebesar Rp2,79 triliun,” terangnya.

Selain itu, tercatat data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan 26 Desember 2022 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 361.450 SPT, dan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sebanyak 24.187 SPT. Sehingga dari total 385.637 SPT yang telah dilaporkan, Kanwil DJP Sumut I mencapai 100,16% dari target kepatuhan 2022.

Baca juga:Anggota DPRD Medan Minta BPPRD Tegas Terhadap Pengemplang Pajak

Di samping itu, pada tahun 2022 ini lima unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). Kanwil DJP Sumut I, KPP Pratama Medan Petisah, dan KPP Pratama Medan Polonia meraih predikat WBK. Selanjutnya, KPP Pratama Medan Barat dan KPP Pratama Medan Timur meraih predikat WBBM.

Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi dengan baik melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi, bisa memberikan pelayanan prima, serta mampu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya di tahun 2022, sehingga target penerimaan dan kepatuhan Kanwil DJP Sumut I berhasil tercapai. Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumut I untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2023,” pungkasnya. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles