8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Bappebti Tetapkan ICDX Jadi Penyelenggara Bursa CPO Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia ditunjuk penyelenggara Bursa CPO Indonesia.

ICDX sudah menerima persetujuan menjadi penyelenggara pasar fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kesepakatan ini tertuang dalam kebijakan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

Baca juga: Mantan Mendag Hadiri Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus CPO

Head of Corporate Communication, P Giri Hatmoko melalui penjelasan resminya, pada Rabu (11/10/23) menyampaikan, ICDX berkomitmen penuh dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di bursa dari pemerintah.

“ICDX bakal menyampaikan hal-hal teknis mengenai tata cara perdagangan dan lain-lain ketika launching Bursa CPO Indonesia bersama Kemendag dan Bappebti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya menuturkan, kini peluncuran Bursa CPO tengah dikoordinasikan dengan jadwal Menteri Perdagangan (Mendag) dan diperkirakan bakal terlaksana pada awal Oktober.

Baca juga: Usai Periksa Airlangga, Kejagung Ingin Ketahui Upaya Atasi Kelangkaan CPO

“Tengah dikoordinasikan dengan jadwal pak Mendag diprediksi awal Oktober ini,” paparnya beberapa waktu lalu.

Tirta juga menuturkan, ketika telah ada Bursa Berjangka Komoditi yang sudah mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pasar fisik CPO. Hanya dirinya tak berniat menjelaskan secara khusus nama Bursa Berjangka tersebut.

Sebelumnya, Bappebti sudah mengeluarkan aturan terkait prosedur pelaksanaan niaga pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka.

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi CPO, 12 Jam Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung

Regulasi dimaksud ini diatur dalam Peraturan  Bappebti Nomor 7 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan, kriteria wajib dipenuhi oleh Bursa Berjangka agar dapat sebagai menjadi penyelenggara pasar CPO, termasuk mempunyai izin usaha, sistem perdagangan, mekanisme pengawasan, dan pelaporan yang dibutuhkan menangani mengelola perdagangan pasar fisik CPO.

Termasuk memiliki sarana dalam menuntaskan perselisihan, regulasi dan tata tertib untuk pasar fisik CPO, sebuah komite pasar fisik CPO, melaksanakan penilaian kondisi pasar fisik CPO, serta mempunyai komitmen tertulis, serta  kesepakatan dengan calon pembeli maupun penjual.

Perdagangan di Pasar Fisik CPO di Bursa Berjangka cuma bisa dilakukan lewat Bursa Berjangka yang sudah mendapatkan persetujuan dari Bappebti menjadi Bursa CPO. Transaksi jual beli dalam Pasar Fisik CPO dilaksana via metode sistem perdagangan elektronik online yang dipunyai oleh Bursa CPO. (bsn/hm16)

Related Articles

Latest Articles