7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Newsroom: 23,8 Kg Sabu Disita Polrestabes Medan Dari Apartemen

Medan, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (13/4/24) siang yang lalu menggerebek sebuah apartemen di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba. Dalam penggerebekan, petugas menyita 23,8 kilogram sabu, dari seorang pria asal Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat. Perihal gerak – gerik mencurigakan seorang pria berinisial AFS warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku ditangkap saat tengah berada di parkiran sebuah apartemen.

Ketika ditangkap, pelaku mengaku jika di dalam mobilnya terdapat 20 bungkus narkoba, yang dikemas ke dalam kemasan teh cina, yang beratnya ditaksir mencapai 20 kilogram. 20 bungkus narkoba tersebut, disimpan pelaku dalam 2 tas terpisah, dan hendak dibawa pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk diedarkan.

Tonton juga: Newsroom: Emak-emak Pancur Batu Unjuk Rasa di Depan Kantor PM Medan

Pelaku juga mengaku masih menyimpan beberapa bungkus sabu lagi di kamarnya. Dari pengakuan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 4 bungkus sabu di dalam laci kamar pelaku. Setelah ditimbang berat keseluruhan mencapai 23,8 kilogram.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia. Ia juga merinci, sabu rencananya akan diedarkan ke Palembang sebanyak 10 kilogram dan sisanya diedarkan di kota Medan.

Ditambahkan Teddy, pihaknya kini tengah mendalami keterangan pelaku, guna meringkus pelaku – pelaku lain yang beberapa diantaranya identitasnya sudah diketahui.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diketahui bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkoba, karena sebelumnya sudah dua kali dihukum penjara, karena kasus serupa.

Dalam kasus ini, pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fiqih/hm21).

Related Articles

Latest Articles