10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Pendirian Bursa Kripto Indonesia Sebaiknya Diserahkan ke OJK, Bukan Bappebti  

Jakarta, MISTAR.ID

Rencana pendirian Bursa Kripto Indonesia harus diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hal ini dikatakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo usai menerima Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, pada Senin (19/6/23). Turut hadir, Direktur Utama PT BDER Venture Indonesia Junaidi Elvis, serta Direktur Surfin Meta Digital Technology PTE LTD, Wu Yanan.

Bamsoet menilai, rencana pendirian Bursa Kripto Indonesia sebaiknya dilakukan OJK dan meminta Bappebti tak mengeluarkan kebijakan strategis, seperti pendirian Bursa Kripto Indonesia.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Diketahui, Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan. Aturan itu memberikan kewenangan pada OJK mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh, mulai perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, transaksi kripto hingga koperasi.

“Apabila dipaksa Bursa Kripto Indonesia didirikan Bappebti, ditakutkan masyarakat kebingungan dan kerancuan peraturan di kemudian hari,” kata dia

Bamsoet menambahkan, kehadiran Bursa Kripto Indonesia yang dilakukan OJK dinilai penting agar bisa semakin mendorong kemajuan industri perdagangan aset kripto di Indonesia.

Baca juga: OJK Meningkatkan Pendidikan Masyarakat untuk Mencegah Pinjol Ilegal

“Ini bisa membantu pengawasan transaksi kripto, menyediakan keterbukaan informasi dan perlindungan bagi investor. Itu sekaligus membuat Indonesia menjadi hub kripto di wilayah Asia,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2022, akumulasi nilai transaksi aset kripto naik dengan angka kapitalisasi yang fantastis, mencapai hampir Rp 305 triliun. Bahkan nilai transaksi aset sejak awal tahun 2023 hingga April 2023 tercatat telah mencapai Rp 49,26 triliun.

“Karena itu pemerintah dan stakeholder terkait lainnya seperti OJK patut mendukung, salah satunya melalui pendirian Bursa Kripto Indonesia,” tutup Bamsoet. (tempo/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles