19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

OJK Meningkatkan Pendidikan Masyarakat untuk Mencegah Pinjol Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengintensifkan literasi dan edukasi masyarakat untuk mencegah  pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pemahaman masyarakat mengenai pinjol ilegal masih rendah.

Karena masyarakat kurang memahami pinjol ilegal, maka otoritas jasa keuangan (OJK) akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pendidikan tentang cara mencegah pinjaman online ilegal.

Demikian dikatakan Deputi Direktur Pelayanan Konsumen OJK Udianto dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Rabu (7/6/2023). “Paling utama literasi dan edukasi masyarakat masih rendah,” ujarnya.

Udianto juga mengatakan bahwa alasan masyarakat meminjam uang melalui pinjol ilegal adalah kebutuhan ekonomi. Ia percaya bahwa sebagian masyarakat mengetahui bahaya pinjol ilegal, tetapi tidak peduli.

Baca juga : OJK Ingatkan Kalangan Milenial Berhati-hati dengan Pinjol

“Kalau menggunakan pinjaman legal ketentuannya ketat. Pasti ada scoring, ada pembatasan dimana jumlah yang boleh dipinjam harus dibatasi, yang ilegal lebih cepat tetapi berbahaya,” ucapnya.

Menurutnya, pinjol ilegal mendapatkan uang lebih cepat tetapi berbahaya bagi masyarakat karena tidak ada ketentuan peminjaman dalam pinjol ilegal.

Udianto juga menyatakan bahwa pinjol ilegal memiliki potensi kerugian masyarakat yang sangat besar. Salah satunya adalah ketika mereka menagih pinjaman kepada masyarakat lokal, mereka kadang-kadang bertindak kasar.

“Pinjol ilegal tentunya melakukan tindakan yang tidak baik, Semena-mena terhadap konsumennya. Bahkan, berlaku kasar dan debt collectornya mengancam itu harus kita hindari dari masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan pinjol ilegal kerap berpindah server, berganti nama dan linknya dimana-mana. Untuk menangani masalah ini OJK dibantu Kementeian Kominfo. “Kebetulan kita dibantu oleh tim Siber Patrol Kementerian Kominfo yang tiap hari mengumpulkan data dan menginformasikan kepada kita untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Dia juga menyatakan bahwa OJK meminta dukungan dari Google Indonesia serta tim Meta Facebook serta Instagram.

Untuk bersama-sama memerangi pinjol ilegal ini. ” Karena kami tidak bisa melakukannya sendiri. Karena mereka paham kewenangan satu lembaga terbatas,” kata Udianto.

Dilaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 155 entitas investasi ilegal dan 155 platform pinjaman online ilegal. Organisasi ilegal ditutup dari Januari hingga 31 Mei 2023.

Baca juga : 25 Pinjol Potensi Kredit Macet, OJK akan Beri Sanksi

Menurutnya, OJK tidak serta merta menutup pinjol ilegal tanpa diklarifikasi terlebih dahulu ke kementerian atau lembaga.

Penutupan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan anggota OJK.

Menurutnya, “Jika terbukti tidak ada izin, kita lakukan koordinasi dan akhirnya melakukan penutupan atau pemblokiran.” (KBRN/hm19)

 

Related Articles

Latest Articles