16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Fraksi Demokrat Sebut Banyak Pasal RUU Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang

Jakarta, MISTAR.ID

Fraksi Partai Demokrat menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Menurut Anggota Komisi IX Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham, masih banyak pasal yang perlu ditinjau di RUU Kesehatan, untuk menghindari terjadinya perdebatan di masyarakat.

“Kami menilai, selama proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan kurang memberikan ruang yang lebih panjang, sehingga terkesan buru-buru,” kata Aliyah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/6/23).

Baca juga: Baca Sejumlah Alasan Desak DPR Hentikan Bahas RUU Kesehatan

Aliyah menegaskan, dalam pembentukannya harus sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan. Dimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan UU.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, RUU Kesehatan sudah dibahas sejak akhir tahun lalu. Menurutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah mengundang stakeholder termasuk organisasi profesi. Di mana pada Februari 2023 rancangan itu baru diserahkan dan dilaksanakan uji publik di Maret.

Budi yang ditemui usai mengikuti rapat kerja di Komisi IX DPR menyampaikan, ada 720 institusi yang diundang. Lalu hasilnya dikembalikan ke Komisi IX agar dibahas lebih lanjut sebelum diresmikan pada sidang paripurna mendatang.

Baca juga: Tolak RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja Skala Nasional

“Komisi IX juga mengundang partisipasi publik dan organisasi professor. Jika ada yang tidak puas, keinginan tidak masuk itu wajar di demokrasi,” tandasnya. (merdeka/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles